Padaprinsipnya, bank mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan. Fungsi bank secara khusus dijelaskan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso sebagai berikut : Agen of Trust. 22.Fungsi dan Jenis Perjanjian Kredit Bank 2.2.1 Fungsi Perjanjian Kredit Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan maupun pelaksanaan kredit itu sendiri. Perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi, yaitu diantaranya: 1) Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian Pendidikandari kata didik. Menurut KBBI, mendidik artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memberi latihan perlu ada ajaran, tuntutan dan bimbingan tentang akhlak dan kecerdasan pikiran. Dalam bahasa Inggris pendidikan adalah education dari bahasa Latin educare yang berarti untuk melatih atau membentuk. Pendidikan adalah proses membimbing Transferadalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang Sumbersumber dana bank salah satunya adalah modal bank sendiri. Modal bank ini berasal dari. PTS DASAR DASAR PERBANKAN. DRAFT. 10th grade. 0 times. Business. 0% average accuracy. 13 days ago. khoirunnufuz_88310. 0. Save. Edit. Edit. PTS DASAR DASAR PERBANKAN DRAFT. 13 days ago. by khoirunnufuz_88310. Played 0 times. 0. 10th grade . Business BeberapaTerminologi Ekonomi 1.Absolute advantage adalah keuntungan mutlak yang dimiliki suatu negara, perusahaan atau perorangan. Sebuah negara mempunyai absolute advantage apabila negara tersebut dapat memproduksi sesuatu lebih efisien dari negara lain. 2.Aggregate demand berarti permintaan terpisah akan barang dan jasa. 3.Allocation of Resources adalah istilah untuk pengalokasian sumber daya. Perusahaanmodal ventura (venture capital company) Nopirin (1987:165-166) menyebutkan beberapa fungsi pokok pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu: Anjak piutang memiliki beberapa kegiatan, diantaranya sebagai berikut : a. Salahsatu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang terjadi pada lembaga mendanai asset yang berisiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja aset-aset itu tidak baik.5 b. Risko Likuiditas maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada, seperti : kapitalisasi ReadPaper. Aspek - Aspek pada Fungsi - Fungsi Operasional dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Wulan Septareni Psikologi D 201510230311243 Pada masa sekarang ini mutu dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut dapat memberikan hasil kinerja yang optimal bagi perusahaan yang dinaunginya, dalam pengoperasian sistem sumber daya manusia Melindungiorgan internal adalah fungsi dari SL. Sofiani L. 16 Desember 2021 00:35. Pertanyaan. Melindungi organ internal adalah fungsi dari Mau dijawab kurang dari 3 menit? Tzz8O3I. 0% found this document useful 0 votes37 views46 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes37 views46 pagesSoal Perbankan Dasar Semester 2 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 17 to 26 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 31 to 42 are not shown in this preview. Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian risk loss. Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. Apa fungsi dari modal dalam hal ini modal bank? Apa fungsi modal bagi bank syariah?1 Apa itu modal pelengkap dalam perbankan?2 Apa fungsi dari modal? Langkah utama dalam memperhitungkan kebutuhan suatu modal bank? Apakah ada batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?3 Mengapa bank harus memiliki permodalan yang cukup dan sehat? Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber modal pada bank syariah?4 Mengapa bank Indonesia menetapkan ketentuan modal minimum bagi suatu bank? Apa yang dimaksud dengan tambahan modal? Berapa jumlah modal yang disetor untuk pendirian bank umum konvensional?5 Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan berikan contohnya? Apa fungsi dari modal dalam hal ini modal bank? Sedangkan fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi utama yaitu 1. Fungsi operasional 2. Fungsi perlindungan 3. Fungsi pengaturan. atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan. kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya. Apa fungsi modal bagi bank syariah? Sumber Modal pada Bank syariah Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemegang saham bank. Modal ini berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta melindungi para pemegang rekening wadiah titipan atau qard pinjaman. Terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri. Apa itu modal pelengkap dalam perbankan? Modal Pelengkap adalah supplementary capital yaitu modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, Referensi Kamus BI Apa fungsi dari modal? Manfaat modal – Secara umum, manfaat modal bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya adalah sebagai berikut Modal bermanfaat untuk penyediaan bahan baku. Modal digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal untuk mengurus perizinan usaha. Modal untuk mengurus hak paten. Modal untuk membayar gaji karyawan. Modal bermanfaat sebagai simpanan atau dana cabangan. Keberadaan modal untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain. Modal bemanfaat untuk memenuhi keperluan lain. Seperti membuka cabang baru, memperluas pasar, transportasi, pulsa, inventaris perusahaan, dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya. Baca juga Cara Mencari Agen BRILink Terdekat dengan Mudah lewat Ponsel Demikian penjelasan mengenai modal, jenis-jenis dan manfaatnya bagi perusahaan atau pelaku bisnis. Bisa dikatakan, modal adalah tidak hanya berupa uang. Namun semua hal yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha. Langkah utama dalam memperhitungkan kebutuhan suatu modal bank? B Langkah-Langkah Menghitung Kebutuhan Modal Minimum – Perhitungan kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan cara sebagai berikut Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR yang dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing. Menjumlahkan ATMR dari masing-masing aktiva. Menjumlahkan modal inti dan modal pelengkap untuk mengetahui jumlah modal BPR. Menghitung modal minimum Menghitung kekurangan modal dengan cara membandingkan jumlah modal minimum pada angka 4 dengan jumlah modal pada angka 1. Menghitung KPMM dengan cara membandingkan jumlah modal BPR pada angka 3 dengan ATMR pada angka 2. Apakah ada batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal? Sebagai komponen modal? Komponen modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 100% dari modal inti. Selanjutnya, komponen modal pelengkap level bawah lower tier 2 yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 50% dari modal inti. Mengapa bank harus memiliki permodalan yang cukup dan sehat? Permodalan Kuat, Bank BUKU 4 Optimal Dukung Perekonomian JAKARTA – Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat melalui kredit atau bentuk-bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian, bank berfungsi sebagai agent of development, agent of trust, dan agent of services, Untuk itu, bank harus memiliki kapasitas memadai terutama permodalan agar mampu menyerap risiko. Dalam perkembangannya, persyaratan komponen dan instrumen modal serta perhitungan kecukupan modal bank perlu disesuaikan dengan standar internasional, yakni Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking System yang lebih dikenal dengan Basel III. Dengan permodalan yang kuat, bank akan lebih sehat dan kompetitif untuk menghadapi persaingan dengan bank-bank besar di kawasan Asean. Sebab, bank tersebut diyakini mampu menangani risiko yang muncul ketika berekspansi bisnis ke luar negeri. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK menerbitkan sejumlah peraturan yang pada intinya menginginkan industri perbankan nasional semakin kuat dan tentunya dapat dipercaya masyarakat. Aturan tersebut adalah Peraturan OJK POJK Nomor 6/ tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti. Selain itu, Surat Edaran Nomor 27/ tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti, dan Surat Edaran Nomor 14/ tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. OJK mengelompokkan bank berdasarkan kegiatan usaha atau bank umum kegiatan usaha BUKU dengan modal inti yang dimiliki. BUKU 1 memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 adalah bank bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 adalah bank bermodal inti Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti Rp 30 triliun ke atas. Semakin tinggi modal inti bank terutama yang masuk BUKU 4, maka bank semakin kuat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang semakin luas. Data OJK menunjukkan, kemampuan kategori BUKU 4 dalam melakukan fungsi intermediasi terlihat cukup besar. Sampai periode Januari 2017, outstanding penyaluran kredit BUKU 4 mencapai Rp triliun, penghimpunan dana pihak ketiga DPK Rp triliun, aset Rp triliun, dan laba Rp 6,10 triliun. Bandingkan dengan kinerja bank umum yang di dalamnya termasuk kategori BUKU 1-3. Total outstanding kredit bank umum pada sama mencapai Rp triliun, DPK Rp triliun, aset Rp triliun, dan laba Rp 10,55 triliun. Kemampuan untuk membukukan kinerja tersebut tentu diperoleh oleh luasnya cakupan kegiatan usaha BUKU 4 dibandingkan BUKU 1-3. Selain memperoleh keleluasaan ekspansi bisnis di luar Asia, sebenarnya, semakin besar modal suatu bank tentunya semakin boleh mereka melakukan beragam kegiatan usaha, karena kapasitasnya dalam menyerap risiko lebih besar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dengan dukungan modal yang besar, BUKU 4 pun mampu menguasai pasar. Sebab, semakin besar modal yang dimiliki, semakin banyak pula peluang bisnis yang digarap. Bank yang masuk kategori BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana, serta beragam kegiatan perbankan lainnya. Sementara itu, dalam melakukan penyertaan modal, penyertaan maksimal BUKU 4 adalah sebesar 35% dari modal bank. Di sisi lain, penguatan modal dan daya saing perbankan juga perlu diikuti dengan peningkatan peran bank sebagai lembaga intermediasi, khususnya untuk usaha produktif termasuk untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM. Dengan demikian, industri perbankan nasional terutama kategori BUKU 4 dapat berperan lebih aktif bagi kemajuan perekonomian nasional. Dalam hal ini, OJK telah mengatur BUKU 4 dapat menyalurkan kredit ke usaha-usaha produktif minimal 70% dari total kredit. Dengan demikian, BUKU 4 berpeluang besar untuk berperan lebih banyak menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor unggulan yang menjadi prioritas pemerintah. BUKU 4 juga diperbolehkan untuk merekrut agen-agen perbankan baik berupa lembaga maupun individu, yang bertujuan untuk mendukung dan menyukseskan program inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah. Berkaitan program inklusi keuangan, Bank Indonesia BI dan OJK telah meluncurkan program electronic banking, yakni Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalamrangka Keuangan Inklusif Laku Pandai serta Layanan Keuangan Digital LKD. Bank yang masuk kategori BUKU 4 juga dianggap sudah prudent untuk melakukan kegiatan bank yang lebih luas, termasuk cakupan internasional. Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber modal pada bank syariah? Sumber utama dana bank syariah adalah modal inti core capital dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Mengapa bank Indonesia menetapkan ketentuan modal minimum bagi suatu bank? Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material. Apa yang dimaksud dengan tambahan modal? 03. Tambahan Modal Disetor Agio Saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. Berapa jumlah modal yang disetor untuk pendirian bank umum konvensional? PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472; 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502; Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM BAB I PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 1 1 Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bank Umum hanya dapat didirikan oleh a. warga negara Indonesia; dan/atau b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. /td> 3 Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. 1 Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya lima puluh milyar rupiah. 2 Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya seratus milyar rupiah. 3 Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% delapan puluh luma perseratus dari modal disetor. 1 Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 3 Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia. Pasal 4 Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dilakukan dalam 2 tahap a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. 1 Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. rencana susunan organisasi; d. rencana kerja; dan e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% tiga puluh perseratus dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2. /td> 2 Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3. 3 Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Pasal 6 Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2. Pasal 7 Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus 1 Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 dua orang. 2 Sekurang-kurangnya 50% lima puluh perseratus dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 tiga tahun. 3 Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain. Pasal 9 Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 1 Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. 2 Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dua puluh lima perseratus paa suatu perusahaan lain. Pasal 11 1 Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. 2 Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 tiga Bank Umum. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB II KEPEMILIKAN Pasal 13 Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Pasal 14 1 Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% empat puluh sembilan perseratus dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. 2 Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% empat puluh sembilan perseratus dari modal disetor. BAB III MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI Pasal 15 1 Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan a. Bank Umum lainnya; dan/atau b. Bank Perkreditan Rakyat. /td> 3 Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara. Pasal 16 Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan. Pasal 17 Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% dua puluh perseratus dari jumlah aktiva asset seluruh Bank Umum di Indonesia. Pasal 18 Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi. Pasal 19 Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% lima puluh perseratus saham Bank Umum yang diambil alih. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB IV PENGGUNAAN TENAGA ASING 1 Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 lima tahun. /td> 2 Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan. /td> 3 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 22 PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM 1 Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2, wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 lima tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. Pasal 23 Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1. Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa. Pasal 24 1 Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar lima puluh milyar rupiah. 2 Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sepuluh milyar rupiah. 3 Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. Pasal 25 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. BAB VI PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM Pasal 26 Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Pasal 27 Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas. Pasal 28 Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas. Pasal 29 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur. Pasal 30 Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum. Pasal 31 Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB VII KETENTUAN LAIN – LAIN 1 Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. 2 Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91 diatur oleh Menteri Keuangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia. Pasal 34 Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 35 1 Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2 Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan berikan contohnya? Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya Tokopedia Kamus Bagikan “n uang yang dipakai sebagai pokok induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda uang, barang, dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya ia menanam -nya dalam perusahaaan itu.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “n ki barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja berjuang dan sebagainya keberanian merupakan – pertama dalam ujian.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham capital.” Otoritas Jasa Keuangan Modal adalah kumpulan dari uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Ata modal banyak digunakan dalam bisnis. Suatu bisnis pasti membutuhkan modal untuk menjalankannya. Misalnya, Anda ingin membuka usaha jualan Bakso. Anda membutuhkan modal berupa uang atau barang-barang untuk memulainya. Barang-barang yang misalnya bisa digunakan untuk modal adalah barang yang memiliki nilai jual. Dalam kasus membuka usaha Bakso tersebut bisa berupa barang yang bisa digunakan untuk usaha seperti alat masak, meja, bangku, dan lain sebagainya. Bisa juga berupa barang yang dijual untuk mendapatkan uang sebagai modal. Nantinya uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha tersebut. Sewa Tempat, Untuk membayar uang sewa tempat baik itu ruko atau gedung dibutuhkan modal. Nantinya tempat ini digunakan untuk usaha yang akan menghasilkan keuntungan. Membeli Bahan Produksi, Darimana bahan produksi dibeli kalau tidak dari modal? Oleh sebab itu manfaat dari modal sangat terasa untuk membeli bahan produksi. Gaji Karyawan, Pada awal menjalankan usaha, modal juga digunakan untuk menggaji karyawan. Kalau usaha sudah maju, maka keuntungan dari usaha tersebutlah yang digunakan untuk menggaji karyawan. Simpanan, Modal juga digunakan sebagai simpanan dalam usaha. Ini karena tidak semua modal dialokasikan untuk keperluan usaha. Singkat kata, simpanan ini bisa digunakan juga sebagai dana darurat. Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya Tokopedia Kamus Dalam sebuah lembaga yang menerima deposito, yang membuat pinjaman usaha dan menawarkan layanan terkait disebut dengan bank umum. Bank-bank umum juga memungkinkan untuk berbagai rekening deposito, seperti giro, tabungan dan deposito. Lambaga-lembaga ini dijalankan untuk dapat membuat sebuah keuntungan dan dimiliki oleh sekelompok individu, namun beberapa mungkin anggota dari Federal Reserve System. Yang sementara bank-bank umum juga menawarkan jasa kepada individu dengan menerima deposito dan pinjaman untuk bisnis. Pengertian Bank Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi 2002 68, definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank pemegang saham, pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Baca Juga √ Pengertian Bank Menurut Para Ahli [ TERLENGKAP ] Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank interbank call money berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan. Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berikut ada beberapa pengertian bank Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Baca Juga Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh Tugas Bank Tugas dari Bank umum adalah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan Tugas pokok bank umum khusunya di Indonesia adalah menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan dana tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bank. Karena tanpa adanya penghimpunan dana, bank akan kesulitan untuk bisa mendapatkan uang guna menjalankan operasionalnya. Hal tersebut terjadi karena percaya ataupun tidak dana di perbankan sebagian besar berasal dari dana nasabah. Bank biasanya menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan, deposito maupun dalam bentuk giro. Untuk bentuk tabungan itu sendiri, bank mempunyai beragam prduk yang meliputi tabungan umum, tabungan pendidikan,tabungan haji, dll. Semua jenis produk tersebut dikeluarkan oleh bank guna meningkatkan keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Selain itu untuk lebih menarik hati masyarakat, bank akan mengenakan bunga atau bagi hasil dari tabungan yang disimpan oleh masyarakat. Untuk pemberlakuan bunga pada simpanan yang dilakukan oleh masyarakat, bersifat tetap, sesuai dengan perjanjian di awal. Sedangkan untuk pengenaan bagi hasil pada perbankan syariah dikenakan sistem prosentase sehingga bagi hasil yang dikenakan pada simpanan tersebut disesuaikan dengan pendapatan perbankan saat itu. Jika kinerja perbankan sedang baik, maka bagi hasilnya akan meningkat dan begitu pula sebaliknya. Memberi kredit Hal lain yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah menjalankan fungsinya untuk meyalurkan kredit atau pinjaman. Hal tersebut penting untuk dilakukan karena komponen utama pendapatan perbankan berasal dari kredit. Kondisi tersebut bisa terjadi karena pendapatan perbankan biasanya diperoleh dari selisih antara bunga yang didapat dari kredit dan bunga yang diberikan perbankan pada nasabah yang menyimpan dananya di bank. Baca Juga √ Pengertian, Tujuan, Peran, Tugas Bank Sentral + Fungsi Dan Wewenang Jika dana perbankan tersebut tidak disalurkan, yang terjadi adalah operasional perbankan akan kurang sehat. Namun dalam penyaluran dana tersebut pihak perbankan juga memiliki risiko dengan adanya kredit macet atau kredit yang tidak dibayarkan oleh nasabah. Oleh karena itu meskipun perbankan membutuhkan kredit untuk meningkatkan pendapatannya, hal lain yang tidak kalah penting adalah menganalisis kelayakan kredit yang dikeluarkan oleh perbankan tersebut. Untuk lebih menarik minat nasabah dalam upaya meningkatkan kredit, pihak perbankan menawarkan berbagai macam bentuk pembiayaan yang antara lain meliputi pembiayaan konsumstif, modal kerja, kredit profesi, dll. Semua itu dilakukan agar dana bank tidak menganggur dan tetap produktif. Menerbitkan surat pengakuan utang Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Memberikan jasa lainnya Yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah kegiatan memberikan jasa lain. Kegiatan ini tidak lain semata-mata untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada nasabah, selain itu yang tidak kalah penting adalah memberikan keuntungan tambahan kepada pihak lain. Jasa lain yang bisa diberikan oleh pihak perbankan antara lain Pengiriman uang transfer Dengan semakin luasnya cakupan perekonomian, pengiriman uang semakin dibutuhkan oleh banyak pihak. Ditambah lagi semakin banyaknya orang yang menjadi TKI juga semakin membutuhkan jasa tersebut. Kartu kredit Dengan semakin meningkatnya gaya hidup masyarakat, penggunaan kartu kredit merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Dengan adanya kartu kredit seseorang lebih mudah untuk berbelanja setiap saat meskipun mereka sedang tidak membawa uang tunai Fungsi Bank Umum Adapun fungsi bank umum diantaranya yaitu Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Baca Juga Teller Bank – Pengertian, Fungsi, Tugas, Syarat, Tujuan, Jenis, Kegiatan, Etika, Aturan, Ruang Lingkup Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Tujuan Bank Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Baca Juga Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya Usaha Bank Umum Hal ini menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha Bank Umum diantaranya yaitu Menghimpun dana dari masyarakat. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan hutang. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah. Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain. Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain. Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-Jenis Bank Adapun jenis-jenis Bank Umum diantaranya yaitu Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Bank Perkreditan Rakyat BPR, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba. Bank Milik Negara Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri. Bank Milik Swasta Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain. Bank Koperasi Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin Bank Umum Koperasi Indonesia bank berbentuk perseroan terbatas PT; bank berbentuk firma Fa; bank berbentuk badan usaha perseorangan; bank berbentuk koperasi. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain; Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain; correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari